Jakarta, Musisi asal Kalimantan Tengah, Dadang Nekad mengadukan salah satu anggota DPRD Provinsi Kalteng karena dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan tindak pidana pelanggaran UU ITE sesuai dengan 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3.
“Ini telah melecehkan saya sebagai musisi makanya harus dilaporkan ke Polisi,”kata Dadang, Minggu (11/11/2018) kepada NAGASWARA News.
Menurut pencipta single “Hati Luka” ini, ia merasa dirugikan dan dilecehkan melalui cuitan kata-kata di media sosial oleh yang bersangkutan, sehingga ia mengadukan hal tersebut ke pihak kepolisian di Polda Kalteng. Meski demikian, Dadang belum membeberkan postingan media sosial yang dinilai sangat merugikan kredibilitas dirinya sebagai musisi.
“Terimakasih Kepolisian Polda Kalteng ( Bagian Kiriminal Kusus/Umum ) yang sudah menerima laporan saya, terhadap salah satu Oknum Anggota Perwakilan Rakyat Daerah yang telah menghina saya, Jaya terus KEPOLISIAN Indonesia,” pungkas Dadang. NSM/Rul
Mau tau berita lainnya seputar Dadang Nekad, baca disini