Jakarta, Saat ini, perlindungan terhadap hasil karya seniman musik tanah air lebih terlindungi, terlebihi yang mengatur soal royalti hak cipta lagu dan musisi.
Hal ini dipertegas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2021 tentang royalti hak cipta lagu dan musisi.
Dengan adanya PP tersebut, maka kafe, resto, hingga toko diwajibkan untuk membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.
Penyanyi Farani turut mengapresiasi langkah yang dibuat oleh pemerintah untuk membuat peraturan tersebut dan menyambutnya secara positif.
“Sebagai pelaku musik, serta sebagai salah satu dari banyaknya seniman musik di tanah air, saya mengapresiasi dan menyambut positif kebijakan tersebut,” terang pelantun single “Atas Nama Cinta” itu kepada NAGASWARA News belum lama ini.
Menurutnya, lahirnya peraturan tersebut akan lebih membuat para pelaku seni untuk kembali bersemangat dalam menciptakan lagi karya-karya yang ada.
“Semoga manfaat dan menjadi semangat untuk semua seniman musik Indonesia agar lebih giat kembali berkarya!” tutupnya. [KimSadewa]
Mau tau berita lainnya, baca disini