Sama-sama pernah tertangkap kasus narkoba, postingan Jefri Nichol diduga sindir Chandrika Chika. Kini memang sedang viral kasus Chandrika Chika, selebgram yang ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Usai berita penangkapan tersebut, ramai di platform X cuitan Jefri Nichol yang diduga menyindir Chandrika Chika beserta emoji menepuk kepala, Jefri mencibir tindakan Chika memalukan.
Mantan kekasih Thariq Halilintar itu diringkus Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, bersama lima orang lainnya di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Senin (22/4/2024) lalu.
Kabar tersebut cukup mengejutkan pasalnya polisi menyebut Chandrika Chika sudah mengonsumsi barang haram tersebut selama setahun belakangan.
“Malu-maluin,” tulis Jefri Nichol di X, Rabu (24/4/2024) dini hari.
Cuitan tersebut lalu ramai direspons warganet. Meski tak menyebut nama, mereka langsung tahu cuitan Jefri Nichol itu untuk Chandrika Chika.
Bukannya mendukung tindakan Nichol, sapaannya, warganet malah balik menyindir sang aktor yang sebelumnya juga terkena kasus yang sama.
Sebelumnya Jefri Nichol yang sering menggunakan nama Papi Chulo ditangkap karena mengonsumsi ganja pada 2017. Sementara sekarang, Chandrika Chika yang terkenal karena jogetan “Chulo Papi” ditangkap karena kasus serupa.
“Itu nyindir si Chika, karena waktu Jefri ketangkap dulu, si Chika juga ngetweet malu-maluin ke Jefri,” komentar akun @div*** dalam unggahan Instagram @pembasmi.kehaluan.reall Rabu (24/4/2024).
“Jefri Nichol ngacaaa, Jef,” kata akun @ang***.
“Jefri lupa apa gimana sih, dulu kan dia juga mantan,” tulis akun @con***.
“Mengomentari orang, padahal dulunya juga sama, chuakz,” imbuh akun @dpe***.
Sebagai informasi, Chandrika Chika ditangkap polisi bersama teman-temannya yang berinisial AMO, BB, HJ, AT, dan NJ. Enam orang anak muda itu ditangkap beserta barang bukti 1 pod atau vape yang berisi liquid atau cairan dengan campuran ganja.
Sementara itu dalam rilis yang digelar kepolisian, Chika bersama teman-temannya hanya menunduk dan enggan menunjukkan wajah mereka sama sekali.
Kini Chandrika Chika bersama lima orang temannya itu dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. [KimSadewa]