Site icon diberitain.com

Delon Gerakan Melipat Pembajak

Delon Gerakan Melipat Pembajak

diberitain.com – Jakarta, Rabu, 1 November 2017, sekitar 200 massa gabungan yang terdiri dari artis, pencipta lagu, produsen rekaman, tim kuasa hukum serta LSM, berunjuk rasa di kawasan industri Dadap Tangerang Banten. Di kawasan industri inilah menjadi salah satu pusat industri pembajakan keping cakram atau CD lagu-lagu dan musik tanah air. Ironisnya, meski telah bertahun tahun beroperasi, aparat hukum tidak dapat bertindak atas kejahatan pembajakan musik yang terjadi.

Kerugian akibat pembajakan ini sejatinya tidak main-main. Kerugian negara akibat aktivitas pembajakan karya musik tercatat mencapai 350 miliar Rupiah. Jumlah ini belum termasuk potensi pemasukan PPN sebesar 1,4 Trilyun rupiah. Sementara kerugian para pelaku industri musik mencapai angka 14 Trilyun rupiah. Selain itu, toko toko kaset atau CD yang menjual musik dan lagu orisinil pun kini semakin langka, karena tergerus lapak-lapak para pembajak. Ribuan tenaga kerja pun kini menganggur.

Selain kerugian secara finansial, ada pula kerugian lainnya yang tak bisa dinilai dengan uang. Yaitu hilangnya kreativitas para pemusik dan pencipta lagu. Pasalnya, jika pembajakan terus menggila, maka industri musik tak lagi bisa menjamin masa depan pelakunya. ” mental saya yang mau menjadikan album atau single saya bisa sampai ke kuping pendengar dengan baik terhenti karena ada pembajakan itu. Jadi semangat saya dikikis oleh pembajakan itu..,” keluh artis papan atas, Delon.

Bagaimana tidak dirugikan? Dalam satu bulan sebuah pabrik mampu memproduksi 9 juta keping CD bajakan. Sementara, undang undang yang ada yaitu UU No.28 tahun 2014 tentang hak cipta tidak mampu melindungi para pelaku industri musik. Dalam pasal 120 UU tersebut menyebutkan tindak pidana pembajakan merupakan delik aduan. Artinya polisi dan aparat hukum tak bisa bertindak tanpa adanya laporan pemegang hak cipta atas sebuah karya musik. Yang lebih mengenaskan, pada pasal 95 ayat 24 disebutkan bahwa pelanggaran hak cipta penyelesaiannya harus lebih dahulu melalui tahap mediasi. Padahal jelas buah pikiran dan hati para pelaku industri musik sudah dicuri dan dilanggar hak-haknya.

Para artis, pencipa lagu dan pelaku industri musik sudah hampir hilang harapan berkarya di negeri sendiri. Karena itu mereka pun menuntut agar permasalahan pembajakan ini diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh. Pernyataan sikap mereka adalah:
1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun langsung menghabisi mafia dan sindikat pembajak karya musik dan lagu.
2. Mendesak DPR mempercepat pengesahan Undang Undang Musik, atau setidaknya merevisi UU No. 28 Tahun 2014 agar berpihak kepada para pelaku industri musik dan lagu.
3. Menutup pembajakan industri musik yang dilakukan di daerah Dadap.
4. Mendesak penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut secara tuntas dan transparan pembajakan industri musik yang diproduksi di daerah Dadap dan dipasarkan melalui pasar Glodok sampai ke pelosok negeri.
5. Secara umum mengajak masyarakat luas dan secara khusus mengajak para pelaku industri musik agar sama sama memerangi pembajakan industri musik di negara yang kita cintai demi terwujudnya “Law Enforcement” di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Exit mobile version