diberitain.com – Jakarta , Setelah menemui bayi yang ditelantarkan, Apoy gitaris Wali ingin segera mengadopsi bayi tersebut. Bukan hanya itu, Wali juga berniat untuk memberi penghargaan kepada gadis penemu bayi malang itu.
“Kita sepakat dengan istri dan yang lainnya untuk mengasuh bayi itu. Kalau boleh langsung dibawa, akan kita bawa bayi itu dan langsung membelikan perlengkapannya. Tapi kita patuhi persyaratannya dari Dinsos Tangsel. Bayinya sudah diberi nama oleh Puskesmas, namanya Aisyah. Kita juga akan bikinkan lagi dan penghargaan buat gadis penemu bayi itu,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Perlindungan Anak dan Lanjut Usia Dinsos Kota Tangsel Teddi Darmadi menuturkan, persyaratan yang harus dipenuhi bagi orang yang hendak mengadopsi bayi yakni usia pernikahan minimal 5 tahun dan pengadopsi harus berusia minimal 18 tahun.
Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Indra Ranidikarta berharap jika nanti dikemudian hari ada orang yang mengaku sebagai orang tua dari bayi itu, sementara hak adopsi sudah diberikan kepada Apoy persoalannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Di samping itu, ia juga mengatakan, pihaknya masih mendalami siapa pelaku pembuang bayi itu. “Pelaku pembuang bayi itu juga bisa terancam pidana. Kita juga bersyukur Apoy dan rekan Wali Band lainnya punya itikad baik untuk mengadopsi bayi itu. Langkah adopsinya kita serahkan kepada Dinsos Kota Tangsel,” imbuhnya. /Rul