Site icon diberitain.com

Supremasi Hukum Terhadap Eksistensi Hak Cipta Lagu “Lagi Syantik”

Supremasi Hukum Terhadap Eksistensi Hak Cipta Lagu “Lagi Syantik”

Supremasi Hukum Terhadap Eksistensi Hak Cipta Lagu “Lagi Syantik”

Jakarta, Perjuangan panjang PT. NAGASWARA Publisherindo yang mewakili pencipta lagu “Lagi Syantik” Yogi Adi Setiawan dan dan Pian Daryono, akhirnya membuahkan hasil. Dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT. NAGASWARA Publisherindo.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan para tergugat merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat. Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagai mana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Jo pasal 9 Ayat (2).

Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu ‘Lagi Syantik’ yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat,” ucap hakim.

Majelis PK menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu “Lagi Syantik” tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 2) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu “Lagi Syantik”. Demikian Amar Putusan perkara nomor : 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.

Perkara ini diadili oleh ketua majelis 1 Gusti Agung Sumanatha dengan hakim anggota masing – masing Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Sebelumnya, Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu “Lagi Syantik” kemudian merekamnya, membuat videonya, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seijin pihak PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu “Lagi Syantik”.

Melihat hal itu, PT NAGASWARA Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun sayangnya PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada tanggal 30 Maret 2020.

PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan PK dan berhasil dikabulkan oleh MA.

“Saya sangat bersyukur bahwa PK kita ke MA dikabulkan. Terimakasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan. Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu ‘Lagi Syantik’ dengan penyanyi Siti Badriah. Sekaligus ini bagi kami merupakan kado tahun baru 2022,” ujar Rahayu Kertawiguna, CEO NAGASWARA.

Ditambahkan Rahayu Kertawiguna bahwa NAGASWARA sangat menyambut baik para musisi, para Youtuber, penyanyi, dan lain-lain yang ingin mengcover lagu-lagu yang ada dibawah naungan PT NAGASWARA Publisherindo. Dipersilahkan dengan tangan terbuka, selama ada ijin dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Harapannya, semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh mengcover, itu tidak benar. Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan mengcover lagu ‘Lagi Syantik’ melainkan dengan sengaja merubah lirik tanpa seijin pencipta lagu dan mengkomesilkannya,” pungkas Rahayu Kertawiguna. (PR)

Mau tau berita lainnya, baca disini

Exit mobile version