Site icon diberitain.com

Sidang Tuntutan Terdakwa Pencurian Konten Musik Ditunda

Sidang Tuntutan Terdakwa Pencurian Konten Musik Ditunda

Sidang Tuntutan Terdakwa Pencurian Konten Musik Ditunda

Jakarta, Proses pengadilan memang kadang tidak berjalan mulus. Seperti pada sidang pelanggaran UU ITE nomor 48 di PN Jakarta Selatan kemarin, terpaksa ditunda karena berkas tuntutan belum kelar.

Menurut Meldianto SH, Kuasa Hukum dari terdakwa ME, terkait dengan tertundanya sidang para hari Rabu (27/3/2019) kemarin, dikarenakan ada kendala.

“Ditunda, mungkin belum siap, atau ada kendala di sistem. Itu kan keputusan pengadilan, jadi kita menunggu selama dua minggu ke depan, karena 3 April 2019 itu tanggal merah,” terangnya.

Meldi menyebutkan, seminggu yang lalu, sebagai pihak dari Bantuan Hukum yang menangani kasus pidana terhadap terdakwa ME, ia hanya menjalankan prosedur sesuai hukum.

“Minggu yang lalu, kita sidang Pledoi, kami mengajukan pembelaan ke majelis hakim bahwa terdakwa ini tidak mengerti aturan dari pasal ITE itu sendiri, jadi kita memohon kepada hakim pengadilan untuk meringankan tuntutan pidananya, seringan-ringannya kepada terdakwa ME ini,” bebernya.

Pada agenda sidang pada dua Minggu ke depan, pihaknya juga menanti jawaban keputusan majelis hakim. “Kami tinggal jalani saja, apapun keputusan majelis hakim itu yang terbaik buat ME. Serta ini menjadi pembelajaran buat masyarakat pada umumnya untuk mengetahui bahwa ada aturan untuk membuat blog itu sendiri,” tandasnya.

Seperti diketahui pada agenda sidang tiga Minggu silam, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan vonis kepada terdakwa ME, dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (bulan) dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan. NSM/KimSadewa

Mau tau berita lainnya seputar NAGASWARA, baca disini

Exit mobile version