Site icon diberitain.com

Sidang Pledoi, Terdakwa KW Mohon Keringanan Hukuman

Sidang Pledoi, Terdakwa KW Mohon Keringanan Hukuman

Sidang Pledoi, Terdakwa KW Mohon Keringanan Hukuman

Jakarta, Agenda sidang Pledoi pada Selasa 5 November 2019 kemarin, terdakwa KW mengajukan keringanan hukuman yang ditujukan kepada Majelis Hakim. Persidangan dilangsungkan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sehubungan dengan kasus yang dialaminya ini, KW mohon ijin untuk membacakan nota pembelaan yang ia bacakan sendiri, point-point sebagai berikut.

Setelah menjalani masa tahanan selama 7 bulan ini, ia mengaku baru mengetahui dan menyadari, bahwa apa yang ia perbuat adalah suatu hal yang salah.

“Bahwa saya meminta maap, yang sebesar-besarnya kepada PT NAGASWARA, atas kesalahan yang saya perbuat. Yang ketiga, bahwa saya baru kali ini mengalami masalah hukum,” ungkapnya.

Point ke empat, bahwa KW adalah seorang kepala keluarga dengan dua orang anak, yang usianya masih kecil. Dan mereka menjadi tanggung jawabnya di kehidupan sehari-hari.

“Yang kelima, saya secara pribadi memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan atas tuntutan hukum yang telah diberikan oleh jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Sementara itu, Saut Tulus Leonard S, S.H., M.H., menyebut bahwa reaksi terdakwa seperti ini adalah sudah biasa terjadi, alias pada umumnya jurus yang dilakukan memang seperti itu pada akhirnya.

Dimana yang menjadi alasan pertama adalah masalah keluarga, dan menyebut dirinya sebagai tulang punggung.

Yang kedua, si terdakwa mengakui bersalah dan ia mengatakan tidak mengetahui isi dari aplikasi tersebut bisa diperjual belikan.

Alasan terdakwa yang ketiga, menyebut dirinya baru mengalami masalah hukum seperti ini.

Terdakwa juga meminta maaf, kepada NAGASWARA, dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang ia perbuat, yaitu melakukan pembajakan melalui aplikasi.

“Intinya, dari pledoi hari ini bukan berarti mengurangi takaran hukumannya. Kami kuasa hukum dari pelapor, tetap berharap bahwa hukum harus ditegakkan. Mau itu hal kecil, hasil kejahatan sekecil apapun, maupun besar, tetap mengacu pada undang-undang yang mengatur, jadi jangan ada alasan si terdakwa yang mengaku tidak mengetahui adanya sanksi hukum, karena tidak mungkin seorang pelaku atau terdakwa tidak mengetahui pasal hukum pelanggaran hak cipta dengan ancaman hukuman 9 tahun Undang-undang pasal 32 ITE,” tegasnya. NSM/[KimSadewa]

Mau tau berita lainnya seputar NAGASWARA, baca disini

Exit mobile version