Site icon diberitain.com

Sidang Pelanggaran Hak Cipta, Terdakwa Menangis dan Minta Maaf

Pelanggaran Hak CIpta

Sidang Pelanggaran Hak Cipta, Terdakwa Menangis dan Minta Maaf

Jakarta, Sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta antara NAGASWARA dengan terdakwa berinisial KW kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019) sore. Dalam persidangan tersebut, terdakwa KW sempat menangis dan meminta maaf.

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa KW mengakui perbuatannya. Namun ia mengatakan dirinya tidak tahu bahwa mengambil dan memasang MP3 tanpa ijin dari hak cipta terkait, adalah pelanggaran dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

KW adalah inisial terdakwa yang ditangkap di Semarang Jawa Tengah dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemarin adalah persidangan keempat. Persidangan ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya, yakni pemanggilan saksi-saksi, termasuk saksi korban, saksi penangkap, saksi ahli digital, dan forensik dari Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Menurut Saut Tulus Leonard SH, Kuasa Hukum pelapor, tidak mungkin seorang pelaku mengakui dirinya tidak tahu bahwa itu adalah pencurian.

“Ya ini senjata terakhir dia, nangis dan minta maaf. Mana mungkin sekelas dia tidak tahu bahwa memasang tanpa ijin merupakan pencurian dan melanggar undang-undang,” ungkap Laywer nyentrik ini.

Saut menambahkan dasar yang pertama, ia mengakui bahwasanya perbuatan yang dilakukannya adalah melanggar Hak Cipta. Kedua, dia juga mengakui dan minta maaf kepada NAGASWARA yang menaungi 25 lagu MP3 yang ia pasang di aplikasi template beserta AdMob untuk menjaring pendapatan iklan.

Saut berharap kepada masyarakat untuk belajar dari kasus ini. Ia menghimbau kepada siapapun agar tidak coba-coba untuk melakukan pembajakan yang berhubungan dengan Hak Cipta.

“Jadi meskipun keuntungannya sedikit maupun banyak, tetap hati-hati dengan ancaman pasal 32!” tegasnya. NSM/[KimSadewa]

Mau tau berita lainnya seputar NAGASWARA, baca disini

Exit mobile version