Site icon diberitain.com

Sandhy Sondoro, Nyanyiin Lagu Orang Tanpa Ijin Sama dengan Mencuri

Sandhy Sondoro, Nyanyiin Lagu Orang Tanpa Ijin Sama dengan Mencuri

Sandhy Sondoro, Nyanyiin Lagu Orang Tanpa Ijin Sama dengan Mencuri

Jakarta, Sebagai penyanyi dan musisi, Sandhy Sondoro sudah bermusik secara profesional lebih dari satu dekade. Di bawah bendera NAGASWARA, penyanyi berusia 46 tahun itu juga baru memperkenalkan sebuah single kolaborasinya dengan Ibrahim Imran atau Baim TDC berjudul I’ve Had Enough With Love.

Menandai bulan musik pada Maret 2020 kali ini, Sandhy menyampaikan harapannya agar nasib pencipta lagu atau musisi pada umumnya lebih diperhatikan. Ia menegaskan penggunaan lagu atau mengcover lagu orang, wajib meminta ijin kepada pencipta atau pemilik lagu tersebut.

“Bawain lagu orang lain tanpa izin di platform digital publik, emang harus atau wajib minta izin ke penciptanya atau lembaga yang menaunginya. Apalagi di platform yang berbasis bisnis,” terang Sandhy Sondoro dalam perbincangan khusus dengan NAGASWARA News akhir pekan yang lalu.

Di mata Sandhy yang sudah berkolaborasi dengan musisi-musisi dunia, antara lain David Foster, undang-undang hak cipta di Indonesia telah mengatur penggunaan lagu musisi-musisi lain. Artinya jika lagu orang dinyanyikan tanpa ijin, hal tersebut sama saja dengan perbuatan mencuri.

“Karena tanpa izin penggunaan, itu sama aja mencuri. Dan mengenai ini semuanya sudah diatur oleh undang-undang,” papar penyanyi yang bergabung bersama Glenn Fredly dan Tompi dalam grop Trio Lestari itu. NSM/(BBM)

Mau tau berita lainnya, baca disini

Exit mobile version