Jakarta, Persoalan cover-negcover lagu di dunia digital, terutama yang mudah kita temukan di YouTube, semakin marak. Banyak pengguna media YouTube atau YouTuber bahkan sampai membuat video klip secara serius untuk lagu-lagu yang mereka cover.
Lantas bagaimana musisi atau pencipta lagu mendapatkan hak ekonomi dan hak moral dari lagu-lagu mereka yang dicover? Apakah YouTube saat ini sudah menjadi hutan rimba hingga Hak Cipta mereka tidak lagi terlindungi?
Untuk menjawab beragam pertanyaan terkait perlindungan Hak Cipta dan cover lagu di atas, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru bekerjasama dengan FESMI dan PAPPRI, menggelar webinar bertajuk “Sosialisasi Perlindungan Hak Cipta Berkaitan Dengan Cover Lagu”. Untuk pendaftaran peserta dapat dilakukan lewat link HakCiptaCoverLagu.
Acara seminar daring yang akan dilaksanakan pada Kamis (2/7/2020), pukul 13.00 sd 15.00 WIB dengan via Zoom itu, akan menghadirkan narasumber-narasumber terkemuka yang sudah terkenal di dunia musik, film dan hiburan. Salah satunya adalah CEO NAGASWARA, Rahayu Kertawiguna.
“Kita harapkan diskusi ini bisa membuka mata publik, terutama YouTuber atau pengguna YouTube terkait cover-mengcover lagu. Bagaimana aturan perundangan mengatur hak-hak pencipta atau pemilik lagu yang dicover,” kata Rahayu Kertawiguna kepada NAGASWARA News, Minggu (28/6/2020).
Seperti diketahui, UU Hak Cipta No. 28, Tahun 2014 sudah jelas mengatur hal-hal berkait penggunaan lagu atau cover lagu dalam media apa pun. Bagi pelaku cover lagu tanpa ijin, diancam penjara 3 tahun dan denda 500 juta rupiah!. NSM/(aa)
Mau tau berita lainnya, baca disini