Site icon diberitain.com

Pencanangan Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta

Pencanangan Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta

Pencanangan Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta

Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mencanangkan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta, sekaligus meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta(POPHC) pada Kamis (6/1/2022).

POPHC merupakan sistim yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan Hak Cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.

Sistim ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta demi mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

“Kami melihat tren positif dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator Hak Cipta dalambeberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa lekonomi nasional,” ujar Yasonna pada acara peluncuran POP HC di bilangan Kuningan, Jakarta Pusat.

Yasonna menambahkan bahwa salah satu capaian nyata terkait potensi hak cipta bagi perekonomian nasional adalah melalui penarikan royalti.

Selama tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp 51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/ lagu dan pencipta yang karyanya digunakan secara komersil.

POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.

Sebelumnya pada 2017, pencatatan Hak Cipta dilakukan secara manual dan memakan waktu 9 bulan untuk menyelesaikannya.

Baru pada 2018, DJKI membuat sistem daring melalui e-hakcipta.dgip.go.id yang dilengkapi dengan teknologi kriptografi. Permohonan diproses lebih aman dan lebih cepat, kuranglebih 1 hari kerja. (ary)

Mau tau berita lainnya, baca disini

Exit mobile version