Jakarta, Hari Musik Nasional 9 Maret 2020 menjadi momen yang tepat dalam menghargai dan memperjuangkan hak cipta para pencipta lagu. Apalagi di era digital sekarang ini, pelanggaran karya cipta semakin berani dan terang-terangan di platform digital publik.
Bimas Nurcahyo, Ketua PAMPI (Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia) menyampaikan hal tersebut kepada NAGASWARA News di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
“Sepatutnya negara melindungi karya cipta dari para pencipta lagu di Indonesia, dan semua bentuk dari pelanggaran karya cipta yang dilakukan siapapun wajib dikenai sanksi, karena semua telah diatur oleh undang-undang.
“Makanya kami di PAMPI, perhimpunan musik publishing di Indonesia mengecam keras berbagai bentul pelanggaran karya cipta lagu”, tegas Bimas.
Perjuangan perlindungan karya cipta lagu sudah dimulai sejak dulu oleh para pendahulu dari berbagai lembaga yang ada di Indonesia. Perlawanan dan perjuangan ini jangan pernah berhenti dalam mengatasi pelanggaran karya cipta lagu.
“Semua lembaga swadaya anti pelanggaran karya cipta lagu, pada dasarnya dibentuk untuk melindungi hak cipta. PAMPI termasuk yang selalu sinergi dengan para anggota resmi musik publishing di dalamnya. Kami selalu mencari solusi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oknum masyarakat”, ujar Bimas. NSM/(BBM)
Mau tau berita lainnya, baca disini