Site icon diberitain.com

Keterangan Ahli Tergugat, Menguntungkan Pihak Penggugat

Keterangan Ahli Tergugat, Menguntungkan Pihak Penggugat

Keterangan Ahli Tergugat, Menguntungkan Pihak Penggugat

Jakarta, Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara NAGASWARA Music Publisherindo dan keluarga Gen Halilintar kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Pihak tergugat (Gen Halilintar) menghadirkan saksi ahli Suyud Margono dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI).

Jika pada agenda sidang sebelumnya, dimana pihak NAGASWARA Music Publisherindo menghadirkan saksi ahli, Agung Damar Sasongko SH MH, Rabu (19/2/2020), kuasa hukum pihak tergugat justru banyak bertanya kepada ahli, dan menggiring opini tertentu. Hal serupa kembali dilakukan kuasa hukum pihak tergugat kepada saksi ahlinya.

Sebaliknya, Yos Mulyadi SH, sebagai pihak penggugat pada sidang dugaan pelanggaran hak cipta antara NAGASWARA Music Publisherindo melawan Gen Halilintar ini, malah terlihat nampak tenang. Namun di akhir babak persidangan, Yos melontarkan pertanyaan-pertanyaan kunci yang sangat krusial dan tepat pada pokok permasalahan.

“Bahwa pertanyaan dari kami selaku pengugat, jawaban ahli tidak memberikan penjelasan pada inti pokok persoalan utama di pasal 87 mengenai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga hakim ketua sempat menegur ahli,” terang Yos, didampingi Laode M Rusliadi S, SH, salah satu tim kuasa hukumnya.

Pihak penggugat pada siang kemarin, juga menunjukkan data bukti P 2P berupa lisensi ciptaan dari Kemenkumham HAM dan data dari tergugat tentang hak lisensi ciptaan lagu “Lagi Syantik“.

Menurut Laode, keterangan ahli yang dihadirkan tergugat, dalam paparannya justru menguntungkan pihak penggugat.

“Ahli mengakui bahwa kerugian immateriil dalam suatu gugataan hak cipta apalagi tentang hak cipta sangat sulit mengukurnya, karena berkaitan dengan hak moral,” terangnya. NSM/[KimSadewa]

Mau tau berita lainnya, baca disini

Exit mobile version