Keluarga Gen Halilintar Beri Kesaksian di Sidang Tanpa Disumpah
Jakarta, Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat keluarga Gen Halilintar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak keluarga Gen Halilintar itu juga dikerumuni kesebelas anak dari Gen Halilintar yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum.
Namun hanya Atta Halilintar, Saih Halilintar, dan Thariq Halilintar yang memasuki ruang persidangan.
Sidang sempat diskors oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunarso lantaran salah memberikan alat bukti sesuai ketentuan sidang seharusnya.
Setelah satu jam skors dicabut dan sidang kemudian dilanjutkan. Thariq, Saih dan Atta Halilintar dihadirkan sebagai saksi.
Selain mereka, dihadirkan pula Jejen Jaenudin, yang merupakan pegawai dari manajemen Gen Halilintar. Ketiganya tampak siap memberikan kesaksian di muka persidangan.
Kala itu hakim kemudian menanyakan identitas masing-masing saksi. Hakim kemudian menanyakan hubungan antara saksi dengan para tergugat.
Atta dan Thariq mengatakan sebagai buah hati dari tergugat 1 dan tergugat 2. Sementara Jejen mengungkapkan sebagai pegawai dari manajemen Gen Halilintar. Atta dan Thariq tampak serius saat duduk di depan hakim.
“Kami menghadirkan di sini katakanlah tergugat satu ayah tergugat dua ibu saksi, ini terkait dengan video yang diperkarakan oleh penggugat,” kata kuasa hukum tergugat, Ery Kertanegara, kuasa hukum pihak tergugat.
Ery mengungkapkan dengan nada tinggi ketika Yos Mulyadi SH, kuasa hukum dari penggugat keberatan dengan saksi yang tanpa disumpah dan masih tergolong berusia kanak-kanak.
Namun, Hakim ketua Sunarso justru mengingatkan kepada Ery, jangan memutar balikkan fakta dengan menyebut penggugat bertele-tele. “Penggugat hanya menegaskan, bukan bertele-tele,” ujarnya.
Hakim ketua juga mempertanyakan tentang hubungan antara saksi dan pihak tergugat sedikit menjadi pertanyaan. Hakim ketua bahkan memberikan sedikit informasi terkait hubungan antara saksi dan pihak tergugat.
Katanya, pada kaidah acara persidangan sebetulnya tak boleh dikaitkan dengan hubungan keluarga maupun profesional.
“Jadi begini ya. Sebelum dilanjutkan saya ingin memberitahukan di dalam peradilan sehari-hari, bagi seorang saksi yang ada hubungan keluarga, baik sedarah maupun perkawinan, ada hubungan pekerjaan, diberi atau menerima gaji itu diminta untuk bisa mengundurkan diri, untuk tidak menjadi saksi atau tetap menjadi saksi tanpa disumpah,” tutur Hakim Sunarso.
Majelis hakim kemudian memberikan pilihan pada para saksi. Apakah mereka mengundurkan diri, atau melanjutkan sidang tanpa disumpah. Ketiganya menyatakan siap memberikan kesaksian tanpa disumpah.
“Siap Yang Mulia,” tegas Atta.
Lalu pihak penggugat, Yos Mulyadi, melihat justru ini hanya membuang waktu dan sekedar show off. Makanya, pihaknya tidak terlalu menanggapi atau menyerang balik kesaksikan ketiga, apalagi tanpa disumpah.
“Ya buat apa kita ladeni, yang seperti ini tidak termasuk kaidah hukum yang berlaku, apalagi tanpa disumpah!” ujarnya. NSM/[KimSadewa]
Mau tau berita lainnya, baca disini