Site icon diberitain.com

Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Terdakwa Jera dan Terima Divonis 1,5 Tahun

Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Terdakwa Jera dan Terima Divonis 1,5 Tahun

Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Terdakwa Jera dan Terima Divonis 1,5 Tahun

Jakarta, Sidang gugatan NAGASWARA kepada terdakwa KW alias Kurniawan Adi Wicaksono (KW) dalam kasus pelanggaran Hak Cipta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, masuk babak vonis pada Selasa (19/11/2019) kemarin.

Terdakwa KW yang diancam hukuman 9 tahun dan dituntut 24 bulan, akhirnya divonis hanya 1,5 tahun. Pelaku tanpa hak mengakui dan terbukti bersalah karena memindahkan data MP3 Zaskia Gotik , yang tercatat di bawah naungan NAGASWARA, selalu pemilik konten dan publishing resmi.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa KW dengan pidana kurungan 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar 50 juta rupiah.

“Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 2 (dua) bulan,” ujar Ketua Majelis Fery Agustin SH, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2019) kemarin.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan pencurian Hak Cipta yang dipindahkan tanpa ijin ke platform lain, dan menyebarkan tanpa seijin publishing (NAGASWARA).

KW ditangkap oleh polisi CyberCrime di Semarang, Jawa Tengah pada bulan April tahun 2019 ini. Menurut Saut Leo Situmorang SH, Kuasa Hukum dari pihak yang dirugikan (Label) NAGASWARA, terdakwa dikenakan pasal 32 junto 48, karena melanggar Undang-undang terkait ITE.

Terdakwa KW dikategorikan sebagai tindakan memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/ atau data elektronik tanpa hak atau melawan hukum.

Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE.

“Dimana terdakwa ini mentransfer setiap orang memenuhi unsur dimana undang-undang ayat II, dengan ancama pidana 9 tahun, dan terdakwa ini menjual lagu-lagu NAGASWARA, tanpa ijin, ia masukkan ke dalam aplikasi, dan disebarkan melalui aplikasi,” terang Leo.

Leo juga menegaskan, dalam Pasal 48 UU ITE berbunyi : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Meskipun vonis dari Hakim pengadilan hanya 1 tahun 6 bulan penjara, NAGASWARA tidak akan mengajukan banding.

Mengingat terdakwa KW sudah minta maaf, dan mengaku jera atas perbuatannya. Ia berjanji tidak mengulangi lagi pelanggaran yang ia lakukan.

Ia mengatakan, tidak tahu bahwa tindakan menyalin data dalam hal ini adalah informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE.

Saut berharap kepada masyarakat untuk belajar dari kasus ini. Ia menghimbau kepada siapapun agar tidak coba-coba untuk melakukan pembajakan yang berhubungan dengan Hak Cipta.

“Jadi meskipun keuntungannya sedikit maupun banyak, tetap hati-hati dengan ancaman pasal 32!,” tegasnya. NSM/[KimSadewa]

Mau tau berita lainnya seputar NAGASWARA, baca disini

Exit mobile version