diberitain.com – Jakarta, Merek dari Indonesia sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual (KI) sekarang ini akan lebih mudah untuk go internasional. Masuknya Indonesia sebagai anggota ke-100 dari Protokol Madrid membuat pendaftaran merek dari seluruh dunia bisa dilakukan dari semua negara anggota termasuk Indonesia.
“Skema ini akan mempermudah pemilik kekayaan intelektual di Indonesia untuk mendapat perlindungan dalam negara-negara yang ada didalam skema madrid protokol . Jadi diharapkan karya intelektualnya dapat memiliki nilai ekonomi yang lebih besar, ” ucap Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Tarigan di Hotel Borobudur Jakarta (5-11-2017).
Masuknya Indonesia dalam skema Madrid Protokol diharapkan pemerintah bisa meningkatkan daya saing kekayaan Intelektual melalui sisi inovasi dan kreativitas. Skema Madrid Protokol disambut baik penyanyi Neng Oshin yang sedang merintis usaha Karaoke .
“Neng memang baru meritis nama Neng Oshin sebagai merek Karaoke. Sementara masih nasional dulu. Memang harapannya nama Neng Oshin sebagai merek bisa go internasional. Apalagi sekarang bisa lebih mudah ya daftarin merek sendiri ke negara lain. Semoga saja usaha Neng makin baik dan Insya Allah Go Internasional,” pungkas Neng Oshin saat dihubungi NAGASWARA. NSM/Ary
Berita Lain Neng Oshin