Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi melantik 9 orang anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan satu komisioner perwakilan pemerintah dari pihak Kemenkumham.
Kesepuluh orang yang dilantik adalah Yurod Saleh sebagai Ketua LMKN, James Freddy Sundah dan Rapin Mudiardjo Kwaradji sebagai anggota bidang hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat, Marulam Juniasi Hutauruk dan Rien Uthami Dewi sebagai anggota bidang hukum dan litigasi.
Sementara, Irfan Aulia dan Ebiet G. Ade sebagai teknologi informasi dan database musik, Yessi Kurniawan, Adi Adrian sebagai kolektif royalty lisensi. Nama terakhir adalah direktur hak cipta dan desain industri dipercayakan kepada Mola Karim Tarigan.
“Saudara secara resmi dilantik jadi komisioner lembaga manajemen kolektif nasional. UU tentang Hak Cipta bermaksudkan menghargai eksistensi dan melindungi hak ekonomi maupun kreativitas,” ucap Menkumham Yasonna Laoly di gedung kantor Kemenkumham di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/1019).
LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Non APBN) yang mendapatkan kewenangan atribusi dari UU Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Lebih lanjut, bagi 10 anggota komisioner LMKN yang baru dilantik, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris juga berharap untuk membuat terobosan dan inovasi dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Salah satu terobosannya pembuatan database musik Indonesia.
“Salah satu tugas LMKN yang baru adalah membuat database musik Indonesia,” tegas Dirjen KI Freddy Harris. NSM/(ary)