Site icon diberitain.com

Eddy Law : Lagi Syantik Sibad, Aman-aman Saja

Eddy Law : Lagi Syantik Sibad, Aman-aman Saja

Eddy Law : Lagi Syantik Sibad, Aman-aman Saja

diberitain.com – Jakarta, Pengacara dan juga penyanyi, Eddy Law angkat bicara soal polemik kata Syantik yang kini tengah diperdebatkan di publik. Menurut pengacara dan juga pencipta lagu ini, lagu Lagi Syantik yang dibawakan Siti Badriah produksi NAGASWARA dilindungi oleh UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Definisi Syantik artinya ilmiah, bukan keindahan, keelokan, kecantikan dan lain-lain. Kalimat “Syantik” setahu saya belum ada inventor di Indonesia yang kemudian mematenkan dalam bentuk invesi hak paten, terhadap kalimat umum tersebut. Begitu juga hak merk dagang untuk sebuah industri musik untuk syair lagu,” jelas Eddy Law mengenai aspek hukum kata Syantik dalam undang-undang hak cipta.

Menurut Eddy Law untuk perdebatan kata Syantik yang selama ini ramai sebenarnya bukan sebuah masalah. Semua sudah diatur dalam undang undang No 20 tahun 2016 tentang merek dan Undang Undang No 13 Tahun 2016 tentang paten sudah mengatur tentang hal itu.

“Dalam undang-undang hak cipta Pencipta memiliki hak eklusif terhadap lagu “Lagi Syantik” terhadap ciptaannya. Jika ada yang meminta pengakuan dari NAGASWARA bahwa kata tersebut menjiplak darinya itu tidak tepat,” pungkas Eddy Law. NSM/Rul

Mau tau berita lainnya seputar Eddy Law, baca disini

Exit mobile version