Site icon diberitain.com

E-commerce Produk Illegal dan Bajakkan Bisa Ditindak

E-commerce Produk Illegal dan Bajakkan Bisa Ditindak

diberitain.com – Jakarta, Inovasi dan kreativitas belakangan menguasai denyut perekonomian. Banyak negara mulai meninggalkan ketergantungannya akan hasil sumber daya alam dan membuka harapan akan geliat ekonomi kreatif juga inovasi. Dalam mendorong meningkatnya inovasi dan kreatif di Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) mengadakan pasar inovasi dan kreatifitas. Pasar tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2017 di gedung Pengayoman Kementrian Hukum dan Ham Kuningan.

“Di acara tersebut akan dilaksanakan pendaftaran merek gratis selama 3 hari. Serta demontrasi inovasi-inovasi kepada pengunjung. Selain itu akan ada seminar-seminar salah satunya tentang hak cipta, juga jadi perhatian di era digital ini ketika E-commerce booming namun perlindungan KI terancam, ” ucap Dede Mia Yusanti Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI diruangannya lantai 4, DJKI Kuningan Jakarta (26-10-2017).

Electronic commerce atau e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, website, atau jaringan komputer lainnya.

Polemik perlindungan Kekayaan Intelektual di era digital terlihat dimana banyaknya E-commerce menjual produk illegal. NAGASWARA sendiri menjadi label yang prihatin akan banyaknya produk Nagaswara dibajak dan dijual diberbagai E-commerce.

“Seharusnya E-commerce yang jual produk illegal bisa ditindak dan ditutup. Namun sayangnya belum ada delik aduan di direktorat penyidik DJKI. Sesuai Undang-undang Hak Cipta sekarang adanya Delik aduan,” tegas Dede Mia Yusanti. NSM/Ary

Exit mobile version