Site icon diberitain.com

DJKI Buka Contact Center untuk Layani Masayarakat

DJKI Buka Contact Center untuk Layani Masayarakat

DJKI Buka Contact Center untuk Layani Masayarakat

Jakarta, Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan contact center. Contac center dilengkapi dengan call center, live chat dan nantinya dalam bentuk aplikasi.

“Di mana-mana, contact center menjadi garda terdepan dalam merespons kebutuhan masyarakat. Kami hadirkan di sini untuk menjawab permohonan kekayaan intelektual. Intinya, kami ingin memberikan kemudahan dan efektivitas layanan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham R. Natanegara di lantai 6 Gedung DJKI Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav. 8-9, Karet Kuningan, Setia Budi, Jakarta

Untuk diketahui, contac center milik DJKI ini juga dilengkapi dengan call center, live chat, e-mail, dan fitur LAPOR. Berbasis aplikasi, contact center ini bisa diakses dengan gampang melalui ponsel pintar. Selain itu masyarakat bisa mengakses call center DJKI di nomor 021-27899555. Layanan contact center untuk sementara ini bisa diakses pada pukul 08.00 hingga 16.00 dari Senin hingga Jumat. Contac Center juga memberikan pengarahan atas berbagai pertanyaan ataupun laporan masyarakat yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual.

“Kami juga ada divisi penyidik yang menindak lanjuti jika ada konflik. Dari Contac Center pelaporan konflik akan diteruskan ke divisi penyidik Kekayaan Intelektual,” ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham R. Natanegara. NSM/Ary

Exit mobile version