Jakarta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan layanan E-Pengaduan di Hotel J.W. Marriot Jakarta, pada Senin 4 November 2019.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, bahwa sistem pengaduan online itu mengakomodir aduan-aduan berupa pelanggaran dan pelayanan KI dari masyarakat.
Sehingga masyarakat akan lebih mudah dan aktif turut serta membantu DJKI Kemenkumham dalam menciptakan iklim berkreasi dan berinovasi yang kondusif.
“Jangan sampai nanti sudah diambil oleh negara lain baru kita bingung. Nanti reog bukan lagi reog Ponorogo tapi jadi reog kuala lumpur,” ujar Menkumham Yasonna Laoly saat meresmikan layanan E-Pengaduan.
Lebih lanjut, layanan E-Pengaduan ini akan mengganti sistem pengaduan pelanggaran dan pelayanan KI yang saat ini masih dilakukan dengan cara surat menyurat. DJKI Kemenkumham sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pelindungan dan pelayanan KI supaya efektif dan efisien, berupaya membangun aplikasi Pengaduan KI yang dapat diakses masyarakat secara online.
“Pengaduan bisa dialamat situs e-pengaduan.dgip.go.id,” ujar Menkumham Yasonna. NSM/Ary
Mau tau berita lainnya seputar NAGASWARA, baca disini