diberitain.com – Jakarta, Kehadiran DirJen WIPO Dr. Francis Gurry ke Indonesia tentunya membawa berbagai agenda penting untuk Kekayaan Intelektual di Indonesia. Salah satunya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia.
“Kekayaan Intelektual masih belum diperhatikan perlindungannya khususnya dikalangan elite Pemerintah. disayangkan padahal negara maju telah menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai roda ekonomi mereka”, ucap Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Dede Mia Yusanti di ruangannya Gedung DJKI jalan HR. Rasuna Said Jakarta.
Meskipun saat ini Pemerintah Indonesia telah melakukan revisi terhadap beberapa Undang-Undang Kekayaan Intelektual yakni dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, penegakkan hukum terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual belumlah terasa, khususnya pembajakkan karya musik. Sehingga inovasi-inovasi dilakukan industri musik tiada berarti jika perlindungannya lemah.
Namun, kehadiran Dirjen WIPO Dr. Francis Gurry yang diagendakan tanggal 19-9-2017 di istana negara untuk bertemu Presiden Jokowi. Membuka jalan untuk kekayaan intelektual sebagai potensi inovasi pendukung pembangunan ekonomi.
“Indonesia sendiri menyusun konsep Strategi Kekayaan Intelektual Nasional (SKIN) yang didukung oleh WIPO melalui Tim Ahli Nasional dan Internasional dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan kekayaan intelektual. Diharapkan SKIN ini dapat menjadi panduan dan roadmap bagi pelaksanaan sistem kekayaan intelektual di Indonesia, dan diangkat menjadi isu nasional yang perlu dikoordinir langsung oleh Pimpinan Tertinggi Negara, sebagaimana dilakukan oleh negara Jepang, Republik Korea dan China yang telah berhasil memanfaatkan inovasi kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi. ” pungkas Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Dede Mia Yusanti. NSM/Ary