Pencipta lagu Ari Bias resmi melaporkan penyanyik Agnez Monica ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta. Agnez dianggap Ari Bias tidak mengindahkan somasi yang dikirimkan pengacaranya sejak bulan Mei 2024 lalu.
Sebelumnya, sebagai pencipta lagu “Bilang Saja” yang dipopulerkan Agnez Mo. Ari Bias mensomasi si penyanyi karena membawakan lagu tersebut tanpa ijin dalam konser yang diselenggarakan HW Group di tiga kota.
Somasi yang sama juga sudah dilayangkan Ari Bias dan tim kuasa hukumnya kepada PT Aneka Bintang Gading atau yang Holywings (HW) Group. Dari pihak penyelenggara acara itu, Ari Bias mengaku sudah mendapat balasan.
Oleh karenanya, Ari Bias dan tim kuasa hukumnya hanya melaporkan Agnez Mo ke polisi. Mengingat sejak menyampiakan somasi sebulan lalu, pihaknya tidak mendapat tanggapan dari si penyanyi dan manajemennya.
“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya,” jelas kuasa hukum Ari Bias. Minola Sebayang kepada media di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam.
“Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta,” tambah Minola Sebayang.
Terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta atas lagunya itu, Ari Bias meminta Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
“Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan,” tegas Minola Sebayang.
“Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo,” terang Minola Sebayang. (A3)